BAB II.
PEMBAHASAN
KEPROFESIAN BIDANG KEKEPALASEKOLAHAN
A. FUNGSI KEPALA SEKOLAH
Jabatan kepala sekolah di duduki
oleh orang yang menyandang profesi guru. Karena itu, ia harus professional
sebagai guru sekaligus sebagai kepala sekolah dengan derajat profesionalisme
tertentu. Kepala sekolah memiliki fungi yang luas, dan dapat memerankan banyak
fungsi-fungsi tersebut meskipun dengan topi yang berbeda.
Di lingkungan kementrian pendidikan
nasional , telah cukup lama di kembangkan paradigma baru administrasi atau
manajemen pendidikan, dimana kepala sekolah minimal harus mampu berfungsi
sebagai educator, manajer, administrator, supervisor, leader, innovator, dan
motivator. Jika merujuk pada Peraturan Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2007 tentang standart Kepala sekolah/madrasah, kepala sekolah
juga harus berjiwa wirausaha atau entrepreneur. Fungsi-fungsi kepala sekolah
seperti yang telah disebutkan di atas, akan dijelaskan sebagai berikut:
- Kepala Sekolah Sebagai Educator
Sebagai educator kepala sekolah
berfungsi menciptakan iklim sekolah yang kondusif, memberikan nasihat kepada
warga sekolah, memberikan dorongan guru dan tenaga kependidikan untuk berbuat
serta melaksanakan model pembelajaran yang menarik. Sebagai educator, kepala
sekolah harus mampu menginisiasi pengajaran tim, moving class, pengembangan
sekolah bertaraf internasional, kelas unggulan dan mengadakan program
akselerasi bagi siswa yang cerdas di atas normal. Sebagai educator juga, kepala
sekolah perlu berupaya meningkatkan kualitas guru maupun prestasi belajar siswa
dalam sekolahnya. Misalkan saja dengan menyertakan guru dalam penataran atau
diklatbang untuk menambah wawasannya, memberikan kesempatan kepada guru untuk
meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya dengan belajar lagi ke perguruan
tinggi, membuat tim evaluasi belajar siswa, memaksimalkan jam pelajaran di
sekolah dan optimasi ruang kerja guru sebagai wahana tukar pengalaman antar
rekan sejawat untuk perbaikan kerja masing-masing.
- Kepala Sekolah Sebagai Manager
Dalam rangka melakukan peran dan
fungsinya sebagai manajer, kepala sekolah memerlukan strategi yang tepat untuk
memberdayakan guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam persaingan dan
kebersamaan, memberikan kesempatan kepada tenaga kependidikan untuk
meningkatkan profesinya, mendorong keterlibatan seluruh tenaga kependidikan
untuk ikut serta dalam setiap kegiatan yang menunjang program sekolah. Sebagai
manajer sekolah, kepala sekolah harus mampu mengoptimasi dan mengakses sumber
daya sekolah untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan sekolahnya. Disisi lain
sebagai manajer, seorang kepala sekolah harus mampu menghadapi persoalan,
memecahkan masalah, mengambil keputusan yang memuaskan semua pihak, selain itu
kepala sekolah juga mampu mendelegasikan tugasnya mengalokasikan pekerjaannya,
menentukan standart kualitas, memonitor hasil, mengontrol biaya, dll. Dan semua
peranan tersebut tidak hanya dilakukan secara konseptual tetapi juga dengan
cara persuasive dari hati ke hati.
- Kepala Sekolah Sebagai Administrator
Sebagai administrator tugas kepala sekolah erat
hubungannya dengan pelbagai aktivitas administrasi sekolah, baik secara
fungsional maupun substansial. Kegiatan administrasi yang dimaksud meliputi
pencatatan dan penyusunan, dan pendokumenan seluruh program sekolah. Secara
spesisifik kepala sekolah harus memiliki kemampuan mengelola kurikulum,
mengelola administrasi kearsipan dan administrasi keuangan. Kegiatan tersebut
perlu perlu dilakukan secara efektif dan efisien, untuk menunjang produktivitas
sekolah. Dalam pelbagai kegiatan administrasi sekolah, maka pembuatan
perencanaan mutlak di perlukan. Perencanaan yang akan dibuat oleh kepala
sekolah tergantung oleh banyak factor seperti, banyaknya SDM ynag dimiliki,
dana yang tersedia dan jangka waktu untuk melaksanakan rencana yang telah di
buat. Tugas-tugas ini harus dilakukan secara logis dan sistematis, yang
semuanya memoros pada kepentingan prose pendidikan dan pembelajaran demi
peningkatan mutu kelulusan, dengan indicator antara lain peningkat nilai siswa
dan akses mudah melanjutkan studi.
- Kepala Sekolah Sebagai Supervisor
Kepala sekolah dalam tugas ini berorientasi pada
teknik individu, kelompok dan kunjungan kelas. Untuk itu sebagai supervisor
kepala sekolah mensupervisi barbagai tugas pokok yang dilakukan guru dan
seluruh staf. Untuk itu kepala sekolah harus mampu melakukan berbagai
pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja guru dan tenaga
kependidikan. Hal ini bertujuan agar kegiatan pendidikan di sekolah terarah
pada tujuan yang telah di tetapkan. Ini juga merupakan kegiatan preventif untuk
mencegah agar tidak tejadi penyimpangan. Pengawasan dan pengendalian yang
dilakukan kepala sekolah terutama kepada guru atau disebut supervise klinis
dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan professional guru dan
kualitas pembelajaranyang efektif. Tugas kepala sekolah sebagaii supervise di
wujudkan dalam kemampuannya menyusun dan melaksanakan program supervise
pembelajaran serta memanfaatkan hasilnya. Kemampuan menyusun program
pembelajaran contohnya penyusunan program supervise kelas, ekstra kurikuler,
pengembangan perpustakaan laboratorium dan ujian. Kemampuan pelaksanaan
supervise contohnya pelaksanaan program supervise klinis dan dalam program
supervise ekstrakurikuler. Kemampuan memanfaatkan hasil supervise pembelajaran
contohnya meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan lainnya untuk
mengembangkan sekolah. Kepala sekolah sebagai supervise klinis dan supervise
pembelajaran perlu memerhatikan prinsip-prinsip:
-
Hubungan konsultatif
-
Kolegial bukan hirarkis
-
Dilaksanakan secara demokratis
-
Berpusat kepada guru dan tenaga kependidikan
-
Dilakukan berdasarkan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan
-
Serta merupakan bantuan professional
- Kepala Sekolah Sebagai Leader
Secara umum kepala sekolah sebagai
leader adalah upaya untuk memengaruhi orang-orang untuk bekerja sama mencapai
tujuan, dengan berorientasi pada tugas dan berorientasi pada hubungan. Namun
secara khusus seorang kepala sekolah harus mampu memberikan petunjuk dan
pengawasan, meningkatkan kemauan dan kemampuan guru maupun tenaga kependidikan,
membuka komunikasi dua arah dan mendelegasikan tugas. Untuk itu kepala sekolah
diituntut memiliki karakter khusus yang mencangkup kepribadia, keahlian dasar,
pengalaman dan pengetahuan professional, serta pengetahuan administrasi.
Sebagai pemimpin, kepala sekolah harus memiliki sifat jujur, percaya diri,
bertanggung jawab, berani mengambil resiko dan keputusan, berjiwa besar, emoosi
yang stabil, dan teladan. Di sisi lain, sebagai pemimpin kepala sekolah harus
mampu:
-
Memperkuat tim sebagai kekuatan pembangun
-
Menggabungkan aspek-aspek positif individualitas
-
Berfokus pada detail pekerjaan
-
Menerima tanggung jawab
-
Membangun hubungan antar pribadi
-
Menjaga keterbukaan
-
Memelihara sifat progresif
-
Bangga dan menghargai prestasi kerja tim
-
Menantang perubahan, dan
-
Tanpa berkompromi terhadap kualitas
- Kepala Sekolah Sebagai Innovator
Dalam rangka memenuhi peran dan
fungsinya sebagai innovator kepala sekolah perlu memiliki strategi yang tepat
untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru,
mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan guru dan tenaga
kependidikan dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif. Tugas
kepala sekolah sebagai innovator yang baik juga akan tercermin dari cara-cara
ia melakukan pekerjaannya secara konstruktif, kreatif, delegatif, integrative,
rasional dan objektif, pragmatis, keteladanan, disiplin, disiplin serta
adaptable dan fleksibel. Tidak hanya itu sebagai innovator ia harus mempunyai
gagasan-gagasan baru misalkan peningkatan teknologi informasi dalam
pembelajaran agar warga sekolahnya tidak ketinggalan jaman dan tetap up to
date.
- Kepala Sekolah Sebagai Motivator
Sebagai motivator kepala sekolah harus memiliki
strategi untuk memotivasi bawahannya, yaitu guru dan staf. Dimana mereka
dimotivasi untuk melakukan berbagai tugas dan fungsinya. Motivasi ini dapat dilakukan
melalui pengaturan lingkungan fisik, suasana kerja, disiplin, dorongan,
penghargaan bagi guru atau staf yang berprestasi serta penyediaan berbagai
sumber belajar melalui pengembangan sentra belajar. Dorongan dan penghargaan
merupakan sumber motivasi yang efektif diterapkan oleh kepala sekolah.
Keberhasilan suatu organisasi ditentukan oleh banyak factor, dan motivasi
merupakan factor yang dominan untuk menuju keefektivan kerja individu bahkan
motivasi sering digambarkan sebagai mesin pada sebuah mobil yang
berfungsi sebagai penggerak dan pengarah. Setiap tenaga kependidikan memiliki
karakteristik berbeda-beda, sehingga memerlukan perhatian dan pelayanan khusus
dari pimpinannya (Kepala Sekolah) dalam mengembangkan profesionalitasnya. Untuk
memotivasi pegawainya, ada beberapa prinsip yang bisa diterapkan oleh kepala
sekolah, antara lain:
- Tenaga kependidikan akan bekerja lebih giat apabila kegiatan yang dilakukan menarik dan menyenangkan
- Tujuan pendidikan harus jelas dan diketahui oleh seluruh anggota, bahkan tenaga pendidikan dapat diikut sertakan dalam penyusunan tujuan tersebut
- Setiap individu harus diberi tahu tentang hasil pekerjaanya
- Pemberian hadiah lebih baik dari pada hukuman, meskipun terkadang hukuman itu di perlukan
- Usaha memenuhi kebutuhan tenaga kependidikan dapat dilakukan dengan jalan memerhatikan kondisi fisiknya, memberikan rasa aman, mengatur pengalaman sedemikian rupa sehingga setiap pegawai pernah memperoleh kepuasan dan penghargaan atas pekerjaannya. Oleh sebab itu, kepala sekolah harus berusaha memberikan penghargaan secara tepat, efektif dan efisien untuk menghindari dampak yang ditimbulkannya.
·
Kepala Sekolah Sebagai Entrepreneur
Sebagai administrator kepala sekolah harus menjadi
wirausaha atau entrepreneur sejati. Istilah wirausaha ini merujuk pada usaha
dan sikap mental, tidak selalu dalam tafsir komersial. Untuk menjadi seorang
entrepreneur, administrator sekolah harus percaya diri atau memiliki
kepercayaan, ketidak tergantungan, kepribadian mantap dan optimism,
berorientasi pada tugas dan hasil dan haus akan prestasi, berorientasi pada
laba atau hasil, bekerja keras, tekun, tabah, energik, penuh inisiatif, berani
mengambil resiko sesuai dengan peluang yang ada, suka pada tantangan,
fleksibel, serta berpandangan terhadap masa depan. Kepala Sekolah sebagai sosok
wirausahawan setidaknya mampu memberdayakan unit produksi sekolah sebagai
berikut :
- Kepala Sekolah dapat mnganalisis peluang bisnis yang berkembang dilingkungan sekolah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
- Kepala Sekolah mampu mempromosikan sekolah melalui kegiatan promosi dengan ikut berpartisipasi pada event-event yang digelar oleh pemerintah maupun kalangan bisnis,
- Kepala Sekolah mampu melakukan terobosan-terobosan baru yang diiringi oleh kemampuan dan percaya diri yang tinggi,
- Kepala Sekolah mampu mandiri dalam menuju kemandirian sekolah, langkah awal dari usaha ini adalah dengan memberdayakan unit produksi. Disamping itu dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan, Kepala Sekolah selaku manajer pendidikan harus dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah yang dipimpin tanpa mengabaikan kebijakan dalam pendidikan seperti konsep : Manajemen Berbasis Sekolah, Pendidikan Berbasis Masyarakat, Pelaksanaan Kurikulum.
B. Kepala Sekolah Sebagai Pejabat
Formal
Meski sebagai tugas tambahan, jabatan kepala sekolah
adalah jabatan pemimpin dengan segala keformalannya. Setiap guru yang diberi
tugas tambahan sebagai kepala sekolah dilakukan dengan prosedur serta
persyaratan tertentu seperti latar belakang pendidikan, pengalaman, usia,
pangkat dan integritasnya. Kepala sekolah pada hakikatnya adalah pejabat formal
karena pengangkatannya melaui suatu proses dan prosedur yang didasarkan atas
peraturan yang berlaku. Secara system jabatan kepala sekolah sebagai pejabat
formal dapat diuraikan melalui berbagai pendekatan yakni pengangkatan,
pembinaan, tanggung jawab. Di Indonesia prosedur dan peraturan yang berkaitan
dengan pengangkatan guru menjadi kepala sekolah khususnya sekolah negeri,
ditetapkan oleh kementrian pendidikan, meskipun dalam hal-hal tertentu sering
tidak diikuti secara taat asas di tingkat kabupaten/kota. Adapun persyaratan
administrative calon kepala sekolah meliputi:
- Usia Maksimal
- Pangkat
- Masa kerja
- Pengalaman
- Berkedudukan sebagai tenaga fungsional guru
Sedangkan persyarakan akademik meliputi, latar belakan
pendidikan formal dan pelatihan terakhir yang diikuti oleh calon. Untuk
persyaratan pribadi yaitu bebas dari perbuatan tercela dan loyal kepada
Pancasila dan pemerintah.
Selama menduduki jabatan, kepala sekolah berhak atas:
- Gaji serta penghasilan dan pendapatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Akses kedudukan dalam jenjang kepangkatan tertentu
- Hak kenaikan gaji atau kenaikan pangkat
- Kesempatan menduduki jabatan yang lebih tinggi
- Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri
- Penghargaan atau fasilitas
- Dapat diberi teguran oleh atasannya karena sikap, perbuatan, serta perilakunya yang dirasakan dapat menganggu tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah
- Dapat dimutasikan atau diberhentikan dari jabatan kepala sekolah karena hal-hal tertentu
Kepala sekolah pun mempunyai tugas dan tanggung jawab
kepada atasan, yaitu:
- Loyal dan melaksanakan apa yang digariskan oleh atasan
- Berkonsultasi atau memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
- Selalu memelihara hubungan yang bersifat hirarki anata kepala sekolah dan atasan.
Selain tugas dan tanggung jawab diatas, kepala sekolah
juga harus memerhatikan mutu, khususnya yang berkaitan dengan:
- Nilai-nilai dan misi sekolah
- Tata laksana dan keadministrasian sekolah
- Kurikulum, pengajaran, penilaian dan evaluasi
- Sumber daya
- Layanan pendukung pembelajaran
- Komunikasi dan jalinan hubungan dengan pemangku kepentingan
- Kegiatan kemasyarakatan
- Peningkatan mutu secara berkelanjutan
Termasuk didalam ini, kepala sekolah harus mampu
menggaramsi mutu yang berkaitan dengan visi sekolah, budaya sekolah,
administrasi sekolah, komunikasi dan kolaborasi dengan masyarakat, sikap
keteladan, kejujuran, keadilan, etika profesi dan lingkungan politik, social,
hokum, ekonomi, budaya, serta program istruksional dan implementasi kebijakan.
Tidak hanya kepada atasan, kepala sekolah juga
memiliki tanggung jawab kepada sesame kepala sekolah atau instansi yang
terkait. Adapun tanggung jawab itu antara lain:
- Wajib memberikan hubungan kerjasama yang baik dengan kepala sekolah yang lain
- Wajib memelihara hubungan kerja sama sebaik-baiknya dengan lingkungan baik instansi terkait, tokoh-tokoh masyarakat dan BP3
Sedangkan terhadap bawahannya kepala sekolah
berkewajiban membina hubungan yang sebaik-baiknya dengan guru, staf dan siswa,
sebab esensin kepemimpinan adalah kepengikutan orang lain.
Peranan kepala sekolah sebagai pejabat formal secara
singkat dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah diangkat dengan surat keputusan
oleh atasan yang mempunyai kewenangan dalam pengangkatan sesuia dengan prosedur
dan ketentuan yang berlaku, memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas serta
hak-hak dan sanksi yang perlu dilaksanakan, secara hirarki memiliki atasan
langsung yang lebih tinggi, memiliki bawahan dan mempunyai hak kenaikan
jabatan.
C. Kriteria Kepala Sekolah
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah
harus memenuhi criteria khusus. Dengan kata lain kepala sekolah merupakan guru
yang mendapat tugas tambahan sebagai “kepala sekolah”. Kriteria tersebut
berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi, kepangkatan, masa kerja, dll. Di
dalam PP No. 19 Tahun 2005 disebutkan syarat-syarat untuk menjadi kepala
sekolah seperti berikut:
- Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi:
- Berstatus sebagai guru TK/RA
- Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun di TK/RA
- Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan
- Kriteria untuk menjadi kepala sekolah SD/MI meliputi:
- Berstatus sebagai guru SD/MI
- Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun di SD/MI
- Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan
- Kriteria untuk menjadi kepala sekolah SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK meliputi:
- Berstatus sebagai guru SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK
- Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun di satuan pendidikan khusus
- Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan
- Kriteria untuk menjadi kepala sekolah SDLB/SMPLB/SMALB meliputi:
- Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus
- Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun di satuan pendidikan khusus
- Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan
D. Kompetensi Kepala Sekolah
Standar kompetensi sebagai hasil dari kajian akademik
berikut ini cukup representatif untuk menggambarkan tugas yang harus dijalankan
oleh kepala sekolah.
Kompetensi di Bidang Perencanaan
- Menyusun profil sekolah
- Merumuskan visi, misi, tujuan dan sasaran sekolah
- Merumuskan fungsi-fungsi sekolah yang diperlukan untuk mencapai setiap sasaran sekolah
- Melaksanakan analisis atas kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman terhadap setiap fungsi dan faktor-faktornya
Kompetensi di Bidang Pengorganisasian
- Mengorganisasikan kegiatan sekolah
- Menyusun sistem administrasi sekolah
- Mengembangkan kebijakan operasional sekolah
- Menata unit-unit organisasi sekolah atas dasar fungsi
- Menyusun mekanisme koordinasi antar unit-unit organisasi sekolah
Kompetensi di Bidang Implementasi Program
- Melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan
- Memberikan pengarahan dan penugasan kepada staf atas dasar tugas dan fungsi tugas staf yang bersangkutan
- Memotivasi dan mengarahkan staf supaya bekerja secara bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Mengintregasikan dan menyikronkan ketatalaksanaan program
Kompetensi di Bidang Pengendalian Program
- Merumuskan sistem pengendalian/monitoring dan evaluasi sekolah
- Merumuskan indikator-indikator sekolah yang efektif dan menyusun instrumen
- Menggunakan teknik-teknik monitoring dan evaluasi
- Sosialisasi dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi
- Merumuskan hasil analisis data monitoring dan evaluasi
Kompetensi di Bidang Pelaporan
- Membuat laporan akuntabilitas kinerja sekolah
- Mempertanggungjawabkan hasil kerja sekolah kepada pemangku kepentingan
- Membuat keputusan secara cepat, tepat, dan cekat berdasarkan hasil pertanggungjawaban
- Memperbaiki perencanaan sekolah untuk jangka pendek, menengah, dan panjang
Kompetensi Memimpin Sekolah
- Memberikan keteladanan dalam sikap dan tindakan
- Mengarahkan guru, staf, dan siswa
- Memiliki kekuatan dan kesan positif untuk mempengaruhi bawahan dan orang lain
- Mengambil keputusan secara terampil
- Berkomunikasi secara lancer
Kompetensi Memberdayakan Sumber Daya Manusia
- Menggali potensi-potensi sumber daya sekolah yang dapat dikembangkan
- Menentukan cara-cara memberdayakan sekolah
- Melaksanakan pemberdayaan sekolah
- Menilai tingkat keberdayaan sekolah
Kompetensi Melakukan Supervisi
- Merumuskan arti, tujuan, dan teknik supervisi
- Menyusun program supervisi pembelajaran
- Melaksanakan program supervisi
- Membimbing guru, staf dan siswa
- Mengajarkan wawasan/pengetahuan baru
- Melaksanakan umpan balik dari hasil supervisi
Kompetensi Menciptakan Budaya dan Iklim Kerja yang
Kondusif
- Mencipatakan suasana kerja yang kondusif
- Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman
- Membentuk budaya kerjasama yang kuat
- Menumbuhkan budaya profesional warga sekolah
- Menciptakan iklim sekolah yang kondusif-akademis
Kompetensi Mengembangkan Kreativitas, Inovasi, dan
Jiwa Kewirausahaan
- Menciptakan dan memanfaatkan peluang
- Mencipatakan pembaruan
- Merumuskan arti dan tujuan perubahan sekolah
- Menggunakan metode, tekinik dan proses perubahan sekolah
Kompetensi Komunikasi dan Kerja Sama dalam Pekerjaan
- Menjelaskan arti dan fungsi komunikasi dalam pekerjaan
- Menerapkan komunikasi yang efektif dalam pekerjaan
- Menjelaskan arti dan fungsi kerjasama dalam pekerjaan
- Menerapkan kerjasama antar staf dalam pekerjaan
Memanfaatkan Bahasa Inggris dalam Pekerjaan
Penggunaan bahasa inggris untuk memahami literatur
asing/memperluas wawasan kependidikan
Kompetensi Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam
Pendidikan
- Pemanfaatan teknologi dalam alat pembelajaran dan manajemen sekolah
- Memahami pemanfaatan komputer dalam pembelajaran dan manajemen sekolah
- Menjelaskan pemanfaatan alat-alat dengan teknologi terbaru dalam pembelajaran
Kompetensi Memanfaatkan Teknologi Informasi dan
Komunikasi
- Menjelaskan jenis-jenis teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam pendidikan
- Mengidentifikasi dampak negatif dan positif teknologi informasi
- Menggunakan berbagai fungsi internet, terutama menggunakan e-mail dan mencari ibformasi
- Menggunakan komputer terutama untuk word processor dan spread sheet.
Kompetensi Mengelola Kurikulum dan Program
Pembelajaram
- Membentuk dan memberdayakan tim pengembang kurikulum
- Memfasilitasi guru untuk mengembangkan kompetensi setiap guru kelas
- Mengevaluasi pelaksanaan kurikulum
- Mengelola proses bimbingan dan konseling
Kompetensi Mengelola Guru dan Tenaga Kependidikan
- Menginventarisasi karakteristik tenaga kependidikan yang efektif
- Memfasilitasi pengembangan profesionalisme tenaga kependidikan
- Memanfaatkan dan memelihara tenaga kependidikan
- Menilai kinerja guru dan tenaga kependidikan
Kompetensi Mengelola Kesiswaan
- Mengelola penerimaan siswa baru
- Mengelola pengembangan bakat, minat, kreativitas dan kemampuan siswa
- Mengelola sistem bimbingan dan konseling yang sistematis
- Melatih disiplin siswa
- Menyusun tata tertib sekolah
- Mengupayakan kesiapan belajar siswa
- Mengelola sistem pelaporan perkembangan siswa
Kompetensi Mengelola Keuangan
- Menyiapkan anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang berorientasi pada program pengembangan sekolah secara transparan
- Menggali sumber dana dari pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan sumbangan lain yang tidak mengikat
- Mengelola akuntansi keuangan sekolah
- Melaksanakan sistem pelaporan penggunaan keuangan
Kompetensi Mengelola Sarana dan Prasarana
- Mengupayakan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana sekolah
- Menentukan spesifikasi sarana dan prasarana sekolah
- Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
- Memonitor dan mengevaluasi sarana dan prasarana sekolah
Kompetensi Mengelola Hubungan Sekolah-Masyarakat
- Membina hubungan yang harmonis dengan orangtua siswa
- Mempromosikan sekolah kepada sekolah
- Membina kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat
Kompetensi Mengelola Sistem Informasi Sekolah
- Mengembangkan prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi, serta sistem pelaporan
- Menyiapkan pelaporan secara sistematis, realistis, dan logis
- Mengembangkan SIM berbasis computer
Kompetensi Landasan Pendidikan
- Memahami jenis-jenis filsafat pendidikan
- Memahami landasan psikologi pendidikan
- Memahami berbagai teori pendidikan
- Pengembangan kurikulum sekolah
- Memahami struktur kurikulum
Mengetahui Tingkat Perkembangan Siswa
- Memahami psikologi pendidikan yang mendasari pperkembangan siswa
- Memahami tingkat-tingkat perkembangan mental siswa
- Memahami tingkat perkembangan siswa yang dididik
Mengetahui Macam-macam Pendekatan Pembelajaran
- Memahami macam-macam teori belajar
- Memahami strategi dan pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan tingkat perkembangan siswa
- Memahami metode pembelajaran yang sesuai dengan tingkat perkembangan siswa
Menguasai kebijakan Pendidikan
- Menguasai perundang-undangan pendidikan
- Memahami dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan
- Memahami prinsip penyelenggaraan pendidikan
- Memahami ketentuan tentang pengawasan pendidikan
Memahami Program Pembangunan pendidikan dan Rencana
Strategis di Bidang Pendidikan
- Memahami kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
- Memahami visi dan misi pendidikan nasional
- Memahami program strategis di bidang pendidikan
Memahami Kebijakan Pendidikan
- Memahami program strategis di bidang pendidikan
- Menjelaskan konsep pendidikan tiap satuan pendidikan sesuai bidangnya
- Memahami tujuan pendidikan pada satuan pendidikan
- Memahami sistem dan struktur standar kompetensi siswa dan guru
Memahami Konsep dan Penerapan Kepemimpinan Pendidikan
dalam Tugas, Peran dan Fungsi Kepala Sekolah
- Memahami konsep kepemimpinan pendidikan
- Memahami tugas, peran dan fungsi kepala sekolah
- Memahami penerapan konsep kepemimpinan pendidikan dalam tugas, peran dan fungsi kepala sekolah
Memahami Konsep dan Penerapan Manajemen Pendidikan
dalam Tugas, Peran, dan Fungsi Kepala Sekolah
- Memahami konsep manajemen pendidikan
- Memahami lingkungan sekolah sebagai bagian dari sistem sekolah yang bersifat terbuka
- Melaksanakan standar pelayanan secara cepat
Memahami Konsep dan Penerapan Manajemen Berbasis
Sekolah (MBS)
- Memahami dan menghayati hakikat otonomi pendidikan
- Memahami dan menghayati arti, tujuan dan karakteristik manajemen berbasis sekolah
- Mengevaluasi tingkat keberhasilan manajemen berbasis sekolah
Memahami Konsep dan Penerapan Manajemen Mutu Sekolah
- Memahami konsep manajemen mutu sekolah
- Merencanakan sistem mutu sekolah
- Menerapkan sistem manajemen mutu sekolah
- Mengevaluasi sistem manajemen mutu sekolah
Kompetensi Personal
- Menerapkan toleransi
- Berakhlak mulia
- Suka menolong
- Berempati terhadap orang lain
- Memiliki rasa sayang yang tinggi
- Bekerja tanpa mengutamakan pamrih
Berjiwa Pemimpin
- Memberi contoh yang baik dalam perilaku sehari-hari
- Bersikap adil dan bijaksana dalam pengambilan keputusan
- Melakukan pemecahan masalah secara efektif
- Memotivasi bawahan
- Bersikap obyektif dalam memberikan penilaian terhadap bawahan
Memiliki Etos Kerja yang Tinggi dan Pengendalian Diri
- Tidak mudah tersinggung/marah
- Bekerja dengan teliti, cermat, hati-hati
- Disiplin dalam bekerja
- Bersemangat dalam bekerja
- Memiliki rasa percaya diri
Bersikap Terbuka dan komitmen
- Mau menerima saran dan kritik
- Memiliki integritas
- Loyalitas terhadap tugas profesinya
- Konsisten antara ucapan dan perbuatan
Kompetensi Sosial Kemasyarakatan
- Bekerja sama dalam melaksanakan tugas
- Bekerja sama dengan pimpinan
- Berperan aktif dalam kegiatan sosial
- Berperan aktif dalam kegiatan masyarakat
F. Persyaratan Kepala
Sekolah
Dilihat
dari sisi persyaratan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 tanggal 17 April 2007 telah
menetapkan standar kepala sekolah/ madrasah. Standar dimaksud berkaitan dengan
kualifikasi dan kompetensinya.
Standar ini lebih luas dan komprehensif dibandingkan dengan standar sejenis yang diatur dalam PP No. 19 Tahun
2005. Versi Permen ini, standar kepala
sekolah/madrasah disajikan berikut ini.
Standar Kualifikasi dan
Pengalaman
1. Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas
Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
2.
Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma
empat (D-IV)
kependidikan atau nonkependidikan pada
perguruan tinggi yang terakreditasi;
b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berLISia
setinggitingginya 56 tahun;
c. Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah
masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudhatul
Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya 111/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) clan bagi non-PNS disetarakan dengan
kepangkatan yang dikeluarkan oleh
yayasan atau lembaga yang berwenang.
3. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah
meliputi:
a. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
Berstatus
sebagai guru TK/RA;
· Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
· Memiliki
sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
b.
Kepala Sekolah Dasar/Madrasah ibdaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
· Berstatus
sebagai guru SD/MI;
· Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SD/Ml-, dan
· Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan olch
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
c. Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
·
Berstatus sebagai guru SMP/.MTs;
·
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
·
Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
·
Berstatus sebagai guru SMA/MA;
·
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
· Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e.
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
·
Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
·
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
·
Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
f.
Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SDLB/SMPLB/SMAI.13) adalah sebagai
berikut:
·
Berstatus sebagai guru pada satuan
pendidikan SDL13/ SMPLB/SMALB;
·
Memiliki sertifikat
pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/ SMALB;
dan
·
Memiliki sertifikat
kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga
yang ditetapkan Pemerintah.
g. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah
sebagai berikut.
·
Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3
tahun sebagai kepala sekolah;
·
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
·
Memiliki sertifikat kepala sekolah yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
Pemerintah.
F. Peningkatan Mutu
Administrator yang profesional memiliki kapasitas
untuk berubah.Inisiatif mutu pun, meniscayakan kapasitas yang kuat untuk
itu.Kapasitas yang dimaksud merupakan kombinasi antara aspek individu dengan
aspek kelembagaan. Kombinasi akan menelorkan visi, struktur, dan sumber-sumber
yang mendukung reformasi pendidikan persekolahan. Menurut Diane Massell (1998)
ada 7 elemen kapasitas untuk meningkatkan mutu pendidikan persekolahan, yaitu :
1) Pengetahuan dan
keterampilan guru
2) Motivasi siswa
3) Materi kurikulum
4) Kualitas dan tipe
orang-orang yang mendukung proses pembelajaran dikelas
5) Kuantitas dan
kualitas interaksi para pihak pada tingkat organisasi sekolah
6) Sumber-sumber
material
7) Organisasi dan alokasi
sumber-sumber sekolah di tingkat lembaga
Untuk mencapai hal ini sangat mungkin ditemukan
sejumlah kendala mayornya, oleh Eugene Schaffer dkk. (1997) :
1) Kemampuan keuangan
yang tidak memadai
2) Kepemimpinan kepala
sekolah yang tidak kompeten
3) Komitmen guru yang
rendah
4) Persepsi negatif dari
masyarakat
5) Penataan staf
6) Kurikulum
7) Konflik politik dan
rasial
8) Keterbatasan
fasilitas
9) Komunikasi yang tidak
kondusif
Ketujuh elemen kapasitas yang tersaji ini
memoros langsung pada transformasi kegiatan pembelajaran di kelas.
Sumber-sumber keuangan dan besarnya dana pada umumnya menjadi kendala dan
sumber frustrasi khusus bagi para pemburu. Oleh karena keuangan sekolah secara
tradisional berbasis pada masukan yang bervariasi, misalnya pemerintah,
masyarakat, dunia usaha, dll.
Ada 6 strategi pendidikan persekolahan :
1) Membangun komitmen
untuk memberi porsi penganggaran yang lebih besar atau setidaknya secara nisbi
memadai bagi keperluan penyelenggaraan pendidikan yang bersifat reformatif
2) Memberi peluang
kepada sekolah untuk secara diskresi atau keleluasaan lebih luas mengatur
keuangan secara lebih besar
3) Menautkan kompensasi
terhadap guru dengan reformasi atau menerapkan sistem prestasi bagi guru ke
dalam skema reformasi pendidikan
4) Penerapan insentif
kepada sekolah secara berbasis pada kinerjanya
5) Penerapan
kaidah-kaidah akuntabilitas untuk setiap item pembelanjaan
6) Membangun prakarsa
dana luncuran atau prakarsa yang menghasilkan sejumlah uang demi
sustainabilitas reformasi pendidikan
G. Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah
Kepala sekolah yang profesional memiliki kemampuan
kuat dalam memberdayakan komite sekolah.Kehadiran komite sekolah merupakan
wujud nyata untuk mewadahi partisipasi masyarakat.Kepala sekolah sebagai
administrator sangat berkepentingan dengan kehadiran komite sekolah, karena
melalui merekalah partisipasi maasyarakat dapat dioptimasi.
Pemerintah dan masyarakat harus mampu berperan penting
dalam penigkatan mutu pelayanan pendidikan, baik dalam kerangka perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, maupun evaluasi program.
Demikian halnya komite sekolah/madrasah. Lembaga ini
bersifat mandiri, dimana ia dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu
pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah dan dukungan tenaga, saranan dan
prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Dala Kepmendiknas No. 044/U/2002 tujuan, peran, dan
fungsi Dewan Pendidikan ada 3 tujuan utama, yaitu :
1) Mewadahi dan
menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan
program pendidikan
2) Meningkatkan tanggung
jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan
3) Menciptakan suasana
dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan
pelayanan pendidikan yang bermutu
Dari sisi peran, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota
memiliki 4 peran, yaitu :
1) Pemberi
pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan prasekolah,
jalur pendidikan sekolah, dan jalur pendidikan luar sekolah,
program-program kepelatihan dan perguruan tinggi.
2) Pendukung
baik yang berwujud finansial pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan
pendidikan
3)
Pengontrol dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan
keluaran pendidikan
4) Mediator
antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan masyarakat, serta
dunia usaha
Dilihat dari fungsinya, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota
memiliki 6 fungsi utama yaitu :
1) Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggraan pendidikan
dan kepelatihan yang bermutu untuk semua jenis jenjang, termasuk perguruan
tinggi
2) Melakukan
kerjasama dengan masyarakat, pemerintah, dunia bisnis, dan DPRD berkenaan
dengan penyelenggaraan pendidikan dan kepelatihan yang bermutu untuk semua
jenis dan jenjang, termasuk perguruan tinggi
3) Menampung
dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan dan
kepelatihan yang diajukan masyarakat
4)
Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah
5) Mendorong
orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung
peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
6) Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan
keluaran pendidikan dan kepelatihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar