Rabu, 27 November 2013

Makalah Keprofesesian Bidang Kepala Sekolah



BAB II.
PEMBAHASAN

KEPROFESIAN BIDANG KEKEPALASEKOLAHAN
A.    FUNGSI KEPALA SEKOLAH
Jabatan kepala sekolah di duduki oleh orang yang menyandang profesi guru. Karena itu, ia harus professional sebagai guru sekaligus sebagai kepala sekolah dengan derajat profesionalisme tertentu. Kepala sekolah memiliki fungi yang luas, dan dapat memerankan banyak fungsi-fungsi tersebut meskipun dengan topi yang berbeda.
Di lingkungan kementrian pendidikan nasional , telah cukup lama di kembangkan paradigma baru administrasi atau manajemen pendidikan, dimana kepala sekolah minimal harus mampu berfungsi sebagai educator, manajer, administrator, supervisor, leader, innovator, dan motivator. Jika merujuk pada Peraturan Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang standart Kepala sekolah/madrasah, kepala sekolah juga harus berjiwa wirausaha atau entrepreneur. Fungsi-fungsi kepala sekolah seperti yang telah disebutkan di atas, akan dijelaskan sebagai berikut:
  • Kepala Sekolah Sebagai Educator
Sebagai educator kepala sekolah berfungsi menciptakan iklim sekolah yang kondusif, memberikan nasihat kepada warga sekolah, memberikan dorongan guru dan tenaga kependidikan untuk berbuat serta melaksanakan model pembelajaran yang menarik. Sebagai educator, kepala sekolah harus mampu menginisiasi pengajaran tim, moving class, pengembangan sekolah bertaraf internasional, kelas unggulan dan mengadakan program akselerasi bagi siswa yang cerdas di atas normal. Sebagai educator juga, kepala sekolah perlu berupaya meningkatkan kualitas guru maupun prestasi belajar siswa dalam sekolahnya. Misalkan saja dengan menyertakan guru dalam penataran atau diklatbang untuk menambah wawasannya, memberikan kesempatan kepada guru untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya dengan belajar lagi ke perguruan tinggi, membuat tim evaluasi belajar siswa, memaksimalkan jam pelajaran di sekolah dan optimasi ruang kerja guru sebagai wahana tukar pengalaman antar rekan sejawat untuk perbaikan kerja masing-masing.
  • Kepala Sekolah Sebagai Manager
Dalam rangka melakukan peran dan fungsinya sebagai manajer, kepala sekolah memerlukan strategi yang tepat untuk memberdayakan guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam persaingan dan kebersamaan, memberikan kesempatan kepada tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesinya, mendorong keterlibatan seluruh tenaga kependidikan untuk ikut serta dalam setiap kegiatan yang menunjang program sekolah. Sebagai manajer sekolah, kepala sekolah harus mampu mengoptimasi dan mengakses sumber daya sekolah untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan sekolahnya. Disisi lain sebagai manajer, seorang kepala sekolah harus mampu menghadapi persoalan, memecahkan masalah, mengambil keputusan yang memuaskan semua pihak, selain itu kepala sekolah juga mampu mendelegasikan tugasnya mengalokasikan pekerjaannya, menentukan standart kualitas, memonitor hasil, mengontrol biaya, dll. Dan semua peranan tersebut tidak hanya dilakukan secara konseptual tetapi juga dengan cara persuasive dari hati ke hati.

  • Kepala Sekolah Sebagai Administrator
Sebagai administrator tugas kepala sekolah erat hubungannya dengan pelbagai aktivitas administrasi sekolah, baik secara fungsional maupun substansial. Kegiatan administrasi yang dimaksud meliputi pencatatan dan penyusunan, dan pendokumenan seluruh program sekolah. Secara spesisifik kepala sekolah harus memiliki kemampuan mengelola kurikulum, mengelola administrasi kearsipan dan administrasi keuangan. Kegiatan tersebut perlu perlu dilakukan secara efektif dan efisien, untuk menunjang produktivitas sekolah. Dalam pelbagai kegiatan administrasi sekolah, maka pembuatan perencanaan mutlak di perlukan. Perencanaan yang akan dibuat oleh kepala sekolah tergantung oleh banyak factor seperti, banyaknya SDM ynag dimiliki, dana yang tersedia dan jangka waktu untuk melaksanakan rencana yang telah di buat. Tugas-tugas ini harus dilakukan secara logis dan sistematis, yang semuanya memoros pada kepentingan prose pendidikan dan pembelajaran demi peningkatan mutu kelulusan, dengan indicator antara lain peningkat nilai siswa dan akses mudah melanjutkan studi.

  • Kepala Sekolah Sebagai Supervisor
Kepala sekolah dalam tugas ini berorientasi pada teknik individu, kelompok dan kunjungan kelas. Untuk itu sebagai supervisor kepala sekolah mensupervisi barbagai tugas pokok yang dilakukan guru dan seluruh staf. Untuk itu kepala sekolah harus mampu melakukan berbagai pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan. Hal ini bertujuan agar kegiatan pendidikan di sekolah terarah pada tujuan yang telah di tetapkan. Ini juga merupakan kegiatan preventif untuk mencegah agar tidak tejadi penyimpangan. Pengawasan dan pengendalian yang dilakukan kepala sekolah terutama kepada guru atau disebut supervise klinis dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan professional guru dan kualitas pembelajaranyang efektif. Tugas kepala sekolah sebagaii supervise di wujudkan dalam kemampuannya menyusun dan melaksanakan program supervise pembelajaran serta memanfaatkan hasilnya. Kemampuan menyusun program pembelajaran contohnya penyusunan program supervise kelas, ekstra kurikuler, pengembangan perpustakaan laboratorium dan ujian.  Kemampuan pelaksanaan supervise contohnya pelaksanaan program supervise klinis dan dalam program supervise ekstrakurikuler. Kemampuan memanfaatkan hasil supervise pembelajaran contohnya meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan lainnya untuk mengembangkan sekolah. Kepala sekolah sebagai supervise klinis dan supervise pembelajaran perlu memerhatikan prinsip-prinsip:
-          Hubungan konsultatif
-          Kolegial bukan hirarkis
-          Dilaksanakan secara demokratis
-          Berpusat kepada guru dan tenaga kependidikan
-          Dilakukan berdasarkan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan
-          Serta merupakan bantuan professional
  • Kepala Sekolah Sebagai Leader
Secara umum kepala sekolah sebagai leader adalah upaya untuk memengaruhi orang-orang untuk bekerja sama mencapai tujuan, dengan berorientasi pada tugas dan berorientasi pada hubungan. Namun secara khusus seorang kepala sekolah harus mampu memberikan petunjuk dan pengawasan, meningkatkan kemauan dan kemampuan guru maupun tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah dan mendelegasikan tugas. Untuk itu kepala sekolah diituntut memiliki karakter khusus yang mencangkup kepribadia, keahlian dasar, pengalaman dan pengetahuan professional, serta pengetahuan administrasi. Sebagai pemimpin, kepala sekolah harus memiliki sifat jujur, percaya diri, bertanggung jawab, berani mengambil resiko dan keputusan, berjiwa besar, emoosi yang stabil, dan teladan. Di sisi lain, sebagai pemimpin kepala sekolah harus mampu:
-          Memperkuat tim sebagai kekuatan pembangun
-          Menggabungkan aspek-aspek positif individualitas
-          Berfokus pada detail pekerjaan
-          Menerima tanggung jawab
-          Membangun hubungan antar pribadi
-          Menjaga keterbukaan
-          Memelihara sifat progresif
-          Bangga dan menghargai prestasi kerja tim
-          Menantang perubahan, dan
-          Tanpa berkompromi terhadap kualitas

  • Kepala Sekolah Sebagai Innovator
Dalam rangka memenuhi peran dan fungsinya sebagai innovator kepala sekolah perlu memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan guru dan tenaga kependidikan dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif. Tugas kepala sekolah sebagai innovator yang baik juga akan tercermin dari cara-cara ia melakukan pekerjaannya secara konstruktif, kreatif, delegatif, integrative, rasional dan objektif, pragmatis, keteladanan, disiplin, disiplin serta adaptable dan fleksibel. Tidak hanya itu sebagai innovator ia harus mempunyai gagasan-gagasan baru misalkan peningkatan teknologi informasi dalam pembelajaran agar warga sekolahnya tidak ketinggalan jaman dan tetap up to date.
  • Kepala Sekolah Sebagai Motivator
Sebagai motivator kepala sekolah harus memiliki strategi untuk memotivasi bawahannya, yaitu guru dan staf. Dimana mereka dimotivasi untuk melakukan berbagai tugas dan fungsinya. Motivasi ini dapat dilakukan melalui pengaturan lingkungan fisik, suasana kerja, disiplin, dorongan, penghargaan bagi guru atau staf yang berprestasi serta penyediaan berbagai sumber belajar melalui pengembangan sentra belajar. Dorongan dan penghargaan merupakan sumber motivasi yang efektif diterapkan oleh kepala sekolah. Keberhasilan suatu organisasi ditentukan oleh banyak factor, dan motivasi merupakan factor yang dominan untuk menuju keefektivan kerja individu bahkan motivasi sering digambarkan sebagai mesin pada sebuah mobil yang  berfungsi sebagai penggerak dan pengarah. Setiap tenaga kependidikan memiliki karakteristik berbeda-beda, sehingga memerlukan perhatian dan pelayanan khusus dari pimpinannya (Kepala Sekolah) dalam mengembangkan profesionalitasnya. Untuk memotivasi pegawainya, ada beberapa prinsip yang bisa diterapkan oleh kepala sekolah, antara lain:
  1. Tenaga kependidikan akan bekerja lebih giat apabila kegiatan yang dilakukan menarik dan menyenangkan
  2. Tujuan pendidikan harus jelas dan diketahui oleh seluruh anggota, bahkan tenaga pendidikan dapat diikut sertakan dalam penyusunan tujuan tersebut
  3. Setiap individu harus diberi tahu tentang hasil pekerjaanya
  4. Pemberian hadiah lebih baik dari pada hukuman, meskipun terkadang hukuman itu di perlukan
  5. Usaha memenuhi kebutuhan tenaga kependidikan dapat dilakukan dengan jalan memerhatikan kondisi fisiknya, memberikan rasa aman, mengatur pengalaman sedemikian rupa sehingga setiap pegawai pernah memperoleh kepuasan dan penghargaan atas pekerjaannya. Oleh sebab itu, kepala sekolah harus berusaha memberikan penghargaan secara tepat, efektif dan efisien untuk menghindari dampak yang ditimbulkannya.
·         Kepala Sekolah Sebagai Entrepreneur
Sebagai administrator kepala sekolah harus menjadi wirausaha atau entrepreneur sejati. Istilah wirausaha ini merujuk pada usaha dan sikap mental, tidak selalu dalam tafsir komersial. Untuk menjadi seorang entrepreneur, administrator sekolah harus percaya diri atau memiliki kepercayaan, ketidak tergantungan, kepribadian mantap dan optimism, berorientasi pada tugas dan hasil dan haus akan prestasi, berorientasi pada laba atau hasil, bekerja keras, tekun, tabah, energik, penuh inisiatif, berani mengambil resiko sesuai dengan peluang yang ada, suka pada tantangan, fleksibel, serta berpandangan terhadap masa depan. Kepala Sekolah sebagai sosok wirausahawan setidaknya mampu memberdayakan unit produksi sekolah sebagai berikut :
  1. Kepala Sekolah dapat mnganalisis peluang bisnis yang berkembang dilingkungan sekolah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
  2. Kepala Sekolah mampu mempromosikan sekolah melalui kegiatan promosi dengan ikut berpartisipasi pada event-event yang digelar oleh pemerintah maupun kalangan bisnis,
  3. Kepala Sekolah mampu melakukan terobosan-terobosan baru yang diiringi oleh kemampuan dan percaya diri yang tinggi,
  4. Kepala Sekolah mampu mandiri dalam menuju kemandirian sekolah, langkah awal dari usaha ini adalah dengan memberdayakan unit produksi. Disamping itu dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan, Kepala Sekolah selaku manajer pendidikan harus dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah yang dipimpin tanpa mengabaikan kebijakan dalam pendidikan seperti konsep : Manajemen Berbasis Sekolah, Pendidikan Berbasis Masyarakat, Pelaksanaan Kurikulum.
B.     Kepala Sekolah Sebagai Pejabat Formal
Meski sebagai tugas tambahan, jabatan kepala sekolah adalah jabatan pemimpin dengan segala keformalannya. Setiap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dilakukan dengan prosedur serta persyaratan tertentu seperti latar belakang pendidikan, pengalaman, usia, pangkat dan integritasnya. Kepala sekolah pada hakikatnya adalah pejabat formal karena pengangkatannya melaui suatu proses dan prosedur yang didasarkan atas peraturan yang berlaku. Secara system jabatan kepala sekolah sebagai pejabat formal dapat diuraikan melalui berbagai pendekatan yakni pengangkatan, pembinaan, tanggung jawab. Di Indonesia prosedur dan peraturan yang berkaitan dengan pengangkatan guru menjadi kepala sekolah khususnya sekolah negeri, ditetapkan oleh kementrian pendidikan, meskipun dalam hal-hal tertentu sering tidak diikuti secara taat asas di tingkat kabupaten/kota. Adapun persyaratan administrative calon kepala sekolah meliputi:
  1. Usia Maksimal
  2. Pangkat
  3. Masa kerja
  4. Pengalaman
  5. Berkedudukan sebagai tenaga fungsional guru
Sedangkan persyarakan akademik meliputi, latar belakan pendidikan formal dan pelatihan terakhir yang diikuti oleh calon. Untuk persyaratan pribadi yaitu bebas dari perbuatan tercela dan loyal kepada Pancasila dan pemerintah.
Selama menduduki jabatan, kepala sekolah berhak atas:
  1. Gaji serta penghasilan dan pendapatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Akses kedudukan dalam jenjang kepangkatan tertentu
  3. Hak kenaikan gaji atau kenaikan pangkat
  4. Kesempatan menduduki jabatan yang lebih tinggi
  5. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri
  6. Penghargaan atau fasilitas
  7. Dapat diberi teguran oleh atasannya karena sikap, perbuatan, serta perilakunya yang dirasakan dapat menganggu tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah
  8. Dapat dimutasikan atau diberhentikan dari jabatan kepala sekolah karena hal-hal tertentu
Kepala sekolah pun mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada atasan, yaitu:
  1. Loyal dan melaksanakan apa yang digariskan oleh atasan
  2. Berkonsultasi atau memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
  3. Selalu memelihara hubungan yang bersifat hirarki anata kepala sekolah dan atasan.
Selain tugas dan tanggung jawab diatas, kepala sekolah juga harus memerhatikan mutu, khususnya yang berkaitan dengan:
  1. Nilai-nilai dan misi sekolah
  2. Tata laksana dan keadministrasian sekolah
  3. Kurikulum, pengajaran, penilaian dan evaluasi
  4. Sumber daya
  5. Layanan pendukung pembelajaran
  6. Komunikasi dan jalinan hubungan dengan pemangku kepentingan
  7. Kegiatan kemasyarakatan
  8. Peningkatan mutu secara berkelanjutan
Termasuk didalam ini, kepala sekolah harus mampu menggaramsi mutu yang berkaitan dengan visi sekolah, budaya sekolah, administrasi sekolah, komunikasi dan kolaborasi dengan masyarakat, sikap keteladan, kejujuran, keadilan, etika profesi dan lingkungan politik, social, hokum, ekonomi, budaya, serta program istruksional dan implementasi kebijakan.
Tidak hanya kepada atasan, kepala sekolah juga memiliki tanggung jawab kepada sesame kepala  sekolah atau instansi yang terkait. Adapun tanggung jawab itu antara lain:
  1. Wajib memberikan hubungan kerjasama yang baik dengan kepala sekolah yang lain
  2. Wajib memelihara hubungan kerja sama sebaik-baiknya dengan lingkungan baik instansi terkait, tokoh-tokoh masyarakat dan BP3
Sedangkan terhadap bawahannya kepala sekolah berkewajiban membina hubungan yang sebaik-baiknya dengan guru, staf dan siswa, sebab esensin kepemimpinan adalah kepengikutan orang lain.
Peranan kepala sekolah sebagai pejabat formal secara singkat dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah diangkat dengan surat keputusan oleh atasan yang mempunyai kewenangan dalam pengangkatan sesuia dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas serta hak-hak dan sanksi yang perlu dilaksanakan, secara hirarki memiliki atasan langsung yang lebih tinggi, memiliki bawahan dan mempunyai hak kenaikan jabatan.
C.    Kriteria Kepala Sekolah
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus memenuhi criteria khusus. Dengan kata lain kepala sekolah merupakan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai “kepala sekolah”. Kriteria tersebut berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi, kepangkatan, masa kerja, dll. Di dalam PP No. 19 Tahun 2005 disebutkan syarat-syarat untuk menjadi kepala sekolah seperti berikut:
  1. Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi:
    1. Berstatus sebagai guru TK/RA
    2. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
    3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 tahun di TK/RA
    4. Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan
  2. Kriteria untuk menjadi kepala sekolah SD/MI meliputi:
    1. Berstatus sebagai guru SD/MI
    2. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
    3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun di SD/MI
    4. Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan
  3. Kriteria untuk menjadi kepala sekolah SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK meliputi:
    1. Berstatus sebagai guru SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK
    2. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
    3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun di satuan pendidikan khusus
    4. Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan
  4. Kriteria untuk menjadi kepala sekolah SDLB/SMPLB/SMALB meliputi:
    1. Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus
    2. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
    3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun di satuan pendidikan khusus
    4. Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan
D. Kompetensi Kepala Sekolah
Standar kompetensi sebagai hasil dari kajian akademik berikut ini cukup representatif untuk menggambarkan tugas yang harus dijalankan oleh kepala sekolah.
Kompetensi di Bidang Perencanaan
  1. Menyusun profil sekolah
  2. Merumuskan visi, misi, tujuan dan sasaran sekolah
  3. Merumuskan fungsi-fungsi sekolah yang diperlukan untuk mencapai setiap sasaran sekolah
  4. Melaksanakan analisis atas kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman terhadap setiap fungsi dan faktor-faktornya
Kompetensi di Bidang Pengorganisasian
  1. Mengorganisasikan kegiatan sekolah
  2. Menyusun sistem administrasi sekolah
  3. Mengembangkan kebijakan operasional sekolah
  4. Menata unit-unit organisasi sekolah atas dasar fungsi
  5. Menyusun mekanisme koordinasi antar unit-unit organisasi sekolah
Kompetensi di Bidang Implementasi Program
  1. Melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan
  2. Memberikan pengarahan dan penugasan kepada staf atas dasar tugas dan fungsi tugas staf yang bersangkutan
  3. Memotivasi dan mengarahkan staf supaya bekerja secara bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya
  4. Mengintregasikan dan menyikronkan ketatalaksanaan program
Kompetensi di Bidang Pengendalian Program
  1. Merumuskan sistem pengendalian/monitoring dan evaluasi sekolah
  2. Merumuskan indikator-indikator sekolah yang efektif dan menyusun instrumen
  3. Menggunakan teknik-teknik monitoring dan evaluasi
  4. Sosialisasi dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi
  5. Merumuskan hasil analisis data monitoring dan evaluasi
Kompetensi di Bidang Pelaporan
  1. Membuat laporan akuntabilitas kinerja sekolah
  2. Mempertanggungjawabkan hasil kerja sekolah kepada pemangku kepentingan
  3. Membuat keputusan secara cepat, tepat, dan cekat berdasarkan hasil pertanggungjawaban
  4. Memperbaiki perencanaan sekolah untuk jangka pendek, menengah, dan panjang
Kompetensi Memimpin Sekolah
  1. Memberikan keteladanan dalam sikap dan tindakan
  2. Mengarahkan guru, staf, dan siswa
  3. Memiliki kekuatan dan kesan positif untuk mempengaruhi bawahan dan orang lain
  4. Mengambil keputusan secara terampil
  5. Berkomunikasi secara lancer
Kompetensi Memberdayakan Sumber Daya Manusia
  1. Menggali potensi-potensi sumber daya sekolah yang dapat dikembangkan
  2. Menentukan cara-cara memberdayakan sekolah
  3. Melaksanakan pemberdayaan sekolah
  4. Menilai tingkat keberdayaan sekolah
Kompetensi Melakukan Supervisi
  1. Merumuskan arti, tujuan, dan teknik supervisi
  2. Menyusun program supervisi pembelajaran
  3. Melaksanakan program supervisi
  4. Membimbing guru, staf dan siswa
  5. Mengajarkan wawasan/pengetahuan baru
  6. Melaksanakan umpan balik dari hasil supervisi
Kompetensi Menciptakan Budaya dan Iklim Kerja yang Kondusif
  1. Mencipatakan suasana kerja yang kondusif
  2. Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman
  3. Membentuk budaya kerjasama yang kuat
  4. Menumbuhkan budaya profesional warga sekolah
  5. Menciptakan iklim sekolah yang kondusif-akademis
Kompetensi Mengembangkan Kreativitas, Inovasi, dan Jiwa Kewirausahaan
  1. Menciptakan dan memanfaatkan peluang
  2. Mencipatakan pembaruan
  3. Merumuskan arti dan tujuan perubahan sekolah
  4. Menggunakan metode, tekinik dan proses perubahan sekolah
Kompetensi Komunikasi dan Kerja Sama dalam Pekerjaan
  1. Menjelaskan arti dan fungsi komunikasi dalam pekerjaan
  2. Menerapkan komunikasi yang efektif dalam pekerjaan
  3. Menjelaskan arti dan fungsi kerjasama dalam pekerjaan
  4. Menerapkan kerjasama antar staf dalam pekerjaan
Memanfaatkan Bahasa Inggris dalam Pekerjaan
Penggunaan bahasa inggris untuk memahami literatur asing/memperluas wawasan kependidikan
Kompetensi Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam Pendidikan
  1. Pemanfaatan teknologi dalam alat pembelajaran dan manajemen sekolah
  2. Memahami pemanfaatan komputer dalam pembelajaran dan manajemen sekolah
  3. Menjelaskan pemanfaatan alat-alat dengan teknologi terbaru dalam pembelajaran
Kompetensi Memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi
  1. Menjelaskan jenis-jenis teknologi informasi yang dimanfaatkan dalam pendidikan
  2. Mengidentifikasi dampak negatif dan positif teknologi informasi
  3. Menggunakan berbagai fungsi internet, terutama menggunakan e-mail dan mencari ibformasi
  4. Menggunakan komputer terutama untuk word processor dan spread sheet.
Kompetensi Mengelola Kurikulum dan Program Pembelajaram
  1. Membentuk dan memberdayakan tim pengembang kurikulum
  2. Memfasilitasi guru untuk mengembangkan kompetensi setiap guru kelas
  3. Mengevaluasi pelaksanaan kurikulum
  4. Mengelola proses bimbingan dan konseling
Kompetensi Mengelola Guru dan Tenaga Kependidikan
  1. Menginventarisasi karakteristik tenaga kependidikan yang efektif
  2. Memfasilitasi pengembangan profesionalisme tenaga kependidikan
  3. Memanfaatkan dan memelihara tenaga kependidikan
  4. Menilai kinerja guru dan tenaga kependidikan
Kompetensi Mengelola Kesiswaan
  1. Mengelola penerimaan siswa baru
  2. Mengelola pengembangan bakat, minat, kreativitas dan kemampuan siswa
  3. Mengelola sistem bimbingan dan konseling yang sistematis
  4. Melatih disiplin siswa
  5. Menyusun tata tertib sekolah
  6. Mengupayakan kesiapan belajar siswa
  7. Mengelola sistem pelaporan perkembangan siswa
Kompetensi Mengelola Keuangan
  1. Menyiapkan anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang berorientasi pada program pengembangan sekolah secara transparan
  2. Menggali sumber dana dari pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan sumbangan lain yang tidak mengikat
  3. Mengelola akuntansi keuangan sekolah
  4. Melaksanakan sistem pelaporan penggunaan keuangan
Kompetensi Mengelola Sarana dan Prasarana
  1. Mengupayakan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana sekolah
  2. Menentukan spesifikasi sarana dan prasarana sekolah
  3. Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
  4. Memonitor dan mengevaluasi sarana dan prasarana sekolah
Kompetensi Mengelola Hubungan Sekolah-Masyarakat
  1. Membina hubungan yang harmonis dengan orangtua siswa
  2. Mempromosikan sekolah kepada sekolah
  3. Membina kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat
Kompetensi Mengelola Sistem Informasi Sekolah
  1. Mengembangkan prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi, serta sistem pelaporan
  2. Menyiapkan pelaporan secara sistematis, realistis, dan logis
  3. Mengembangkan SIM berbasis computer
Kompetensi Landasan Pendidikan
  1. Memahami jenis-jenis filsafat pendidikan
  2. Memahami landasan psikologi pendidikan
  3. Memahami berbagai teori pendidikan
  4. Pengembangan kurikulum sekolah
  5. Memahami struktur kurikulum
Mengetahui Tingkat Perkembangan Siswa
  1. Memahami psikologi pendidikan yang mendasari pperkembangan siswa
  2. Memahami tingkat-tingkat perkembangan mental siswa
  3. Memahami tingkat perkembangan siswa yang dididik
Mengetahui Macam-macam Pendekatan Pembelajaran
  1. Memahami macam-macam teori belajar
  2. Memahami strategi dan pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan tingkat perkembangan siswa
  3. Memahami metode pembelajaran yang sesuai dengan tingkat perkembangan siswa
Menguasai kebijakan Pendidikan
  1. Menguasai perundang-undangan pendidikan
  2. Memahami dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan
  3. Memahami prinsip penyelenggaraan pendidikan
  4. Memahami ketentuan tentang pengawasan pendidikan
Memahami Program Pembangunan pendidikan dan Rencana Strategis di Bidang Pendidikan
  1. Memahami kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
  2. Memahami visi dan misi pendidikan nasional
  3. Memahami program strategis di bidang pendidikan
Memahami Kebijakan Pendidikan
  1. Memahami program strategis di bidang pendidikan
  2. Menjelaskan konsep pendidikan tiap satuan pendidikan sesuai bidangnya
  3. Memahami tujuan pendidikan pada satuan pendidikan
  4. Memahami sistem dan struktur standar kompetensi siswa dan guru
Memahami Konsep dan Penerapan Kepemimpinan Pendidikan dalam Tugas, Peran dan Fungsi Kepala Sekolah
  1. Memahami konsep kepemimpinan pendidikan
  2. Memahami tugas, peran dan fungsi kepala sekolah
  3. Memahami penerapan konsep kepemimpinan pendidikan dalam tugas, peran dan fungsi kepala sekolah
Memahami Konsep dan Penerapan Manajemen Pendidikan dalam Tugas, Peran, dan Fungsi Kepala Sekolah
  1. Memahami konsep manajemen pendidikan
  2. Memahami lingkungan sekolah sebagai bagian dari sistem sekolah yang bersifat terbuka
  3. Melaksanakan standar pelayanan secara cepat
Memahami Konsep dan Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
  1. Memahami dan menghayati hakikat otonomi pendidikan
  2. Memahami dan menghayati arti, tujuan dan karakteristik manajemen berbasis sekolah
  3. Mengevaluasi tingkat keberhasilan manajemen berbasis sekolah
Memahami Konsep dan Penerapan Manajemen Mutu Sekolah
  1. Memahami konsep manajemen mutu sekolah
  2. Merencanakan sistem mutu sekolah
  3. Menerapkan sistem manajemen mutu sekolah
  4. Mengevaluasi sistem manajemen mutu sekolah
Kompetensi Personal
  1. Menerapkan toleransi
  2. Berakhlak mulia
  3. Suka menolong
  4. Berempati terhadap orang lain
  5. Memiliki rasa sayang yang tinggi
  6. Bekerja tanpa mengutamakan pamrih
Berjiwa Pemimpin
  1. Memberi contoh yang baik dalam perilaku sehari-hari
  2. Bersikap adil dan bijaksana dalam pengambilan keputusan
  3. Melakukan pemecahan masalah secara efektif
  4. Memotivasi bawahan
  5. Bersikap obyektif dalam memberikan penilaian terhadap bawahan
Memiliki Etos Kerja yang Tinggi dan Pengendalian Diri
  1. Tidak mudah tersinggung/marah
  2. Bekerja dengan teliti, cermat, hati-hati
  3. Disiplin dalam bekerja
  4. Bersemangat dalam bekerja
  5. Memiliki rasa percaya diri
Bersikap Terbuka dan komitmen
  1. Mau menerima saran dan kritik
  2. Memiliki integritas
  3. Loyalitas terhadap tugas profesinya
  4. Konsisten antara ucapan dan perbuatan

Kompetensi Sosial Kemasyarakatan
  1. Bekerja sama dalam melaksanakan tugas
  2. Bekerja sama dengan pimpinan
  3. Berperan aktif dalam kegiatan sosial
  4. Berperan aktif dalam kegiatan masyarakat
F. Persyaratan Kepala Sekolah
Dilihat dari sisi persyaratan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 tanggal 17 April 2007 telah menetapkan standar kepala sekolah/ madrasah. Standar dimaksud berkaitan dengan kualifikasi dan kompeten­sinya. Standar ini lebih luas dan komprehensif dibandingkan dengan standar sejenis yang diatur dalam PP No. 19 Tahun 2005. Versi Permen ini, standar kepala sekolah/madrasah disajikan berikut ini.
Standar Kualifikasi dan Pengalaman
1. Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
2. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a.       Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi;
b.      Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berLISia setinggi­tingginya 56 tahun;
c.       Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-­kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d.      Memiliki pangkat serendah-rendahnya 111/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) clan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
3. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: 
a. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
Berstatus sebagai guru TK/RA;
·       Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
·       Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
b. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah ibdaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
·       Berstatus sebagai guru SD/MI;
·       Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/Ml-, dan
·       Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan olch lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
c. Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
·         Berstatus sebagai guru SMP/.MTs;
·         Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
·         Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
·         Berstatus sebagai guru SMA/MA;
·         Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
·      Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
·           Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
·           Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
·           Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
f. Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMAI.13) adalah sebagai berikut:
·           Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDL13/ SMPLB/SMALB;
·           Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/ SMALB; dan
·           Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
 g. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut.
·           Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
·           Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
·           Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
F.  Peningkatan Mutu
Administrator yang profesional memiliki kapasitas untuk berubah.Inisiatif mutu pun, meniscayakan kapasitas yang kuat untuk itu.Kapasitas yang dimaksud merupakan kombinasi antara aspek individu dengan aspek kelembagaan. Kombinasi akan menelorkan visi, struktur, dan sumber-sumber yang mendukung reformasi pendidikan persekolahan. Menurut Diane Massell (1998) ada 7 elemen kapasitas untuk meningkatkan mutu pendidikan persekolahan, yaitu :
1)      Pengetahuan dan keterampilan guru
2)      Motivasi siswa
3)      Materi kurikulum
4)      Kualitas dan tipe orang-orang yang mendukung proses pembelajaran dikelas
5)      Kuantitas dan kualitas interaksi para pihak pada tingkat organisasi sekolah
6)      Sumber-sumber material
7)      Organisasi dan alokasi sumber-sumber sekolah di tingkat lembaga
Untuk mencapai hal ini sangat mungkin ditemukan sejumlah kendala mayornya, oleh Eugene Schaffer dkk. (1997) :
1)      Kemampuan keuangan yang tidak memadai
2)      Kepemimpinan kepala sekolah yang tidak kompeten
3)      Komitmen guru yang rendah
4)      Persepsi negatif dari masyarakat
5)      Penataan staf
6)      Kurikulum
7)      Konflik politik dan rasial
8)      Keterbatasan fasilitas
9)      Komunikasi yang tidak kondusif
Ketujuh elemen  kapasitas yang tersaji ini memoros langsung pada transformasi kegiatan pembelajaran di kelas. Sumber-sumber keuangan dan besarnya dana pada umumnya menjadi kendala dan sumber frustrasi khusus bagi para pemburu. Oleh karena keuangan sekolah secara tradisional berbasis pada masukan yang bervariasi, misalnya pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dll.
Ada 6 strategi pendidikan persekolahan :
1)      Membangun komitmen untuk memberi porsi penganggaran yang lebih besar atau setidaknya secara nisbi memadai bagi keperluan penyelenggaraan pendidikan yang bersifat reformatif
2)      Memberi peluang kepada sekolah untuk secara diskresi atau keleluasaan lebih luas mengatur keuangan secara lebih besar
3)      Menautkan kompensasi terhadap guru dengan reformasi atau menerapkan sistem prestasi bagi guru ke dalam skema reformasi pendidikan
4)      Penerapan insentif kepada sekolah secara berbasis pada kinerjanya
5)      Penerapan kaidah-kaidah akuntabilitas untuk setiap item pembelanjaan
6)      Membangun prakarsa dana luncuran atau prakarsa yang menghasilkan sejumlah uang demi sustainabilitas reformasi pendidikan
G.  Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Kepala sekolah yang profesional memiliki kemampuan kuat dalam memberdayakan komite sekolah.Kehadiran komite sekolah merupakan wujud nyata untuk mewadahi partisipasi masyarakat.Kepala sekolah sebagai administrator sangat berkepentingan dengan kehadiran komite sekolah, karena melalui merekalah partisipasi maasyarakat dapat dioptimasi.
Pemerintah dan masyarakat harus mampu berperan penting dalam penigkatan mutu pelayanan pendidikan, baik dalam kerangka perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun evaluasi program.
Demikian halnya komite sekolah/madrasah. Lembaga ini bersifat mandiri, dimana ia dibentuk  dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah dan dukungan tenaga, saranan dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Dala Kepmendiknas No. 044/U/2002 tujuan, peran, dan fungsi Dewan Pendidikan ada 3 tujuan utama, yaitu :
1)      Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan
2)      Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
3)      Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu
Dari sisi peran, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki 4 peran, yaitu :
1)        Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan prasekolah, jalur  pendidikan sekolah, dan jalur pendidikan luar sekolah, program-program kepelatihan dan perguruan tinggi.
2)        Pendukung baik yang berwujud finansial pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan
3)        Pengontrol dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan
4)        Mediator antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan masyarakat, serta dunia usaha
Dilihat dari fungsinya, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki 6 fungsi utama yaitu :
1)        Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggraan pendidikan dan kepelatihan yang bermutu untuk semua jenis jenjang, termasuk perguruan tinggi
2)        Melakukan kerjasama dengan masyarakat, pemerintah, dunia bisnis, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan dan kepelatihan yang bermutu untuk semua jenis dan jenjang, termasuk perguruan tinggi
3)        Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan dan kepelatihan yang diajukan masyarakat
4)        Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah
5)        Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
6)        Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan dan kepelatihan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar